• Tue. Apr 21st, 2026

Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” dan Gratifikasi Oknum Satnarkoba Polres Pandeglang Mencuat ke Publik. 

ByTini Widari

Apr 20, 2026

PANDEGLANG, BANTEN,GANSONLINEMEDIA.COM

Citra Institusi Polri kembali menjadi sorotan tajam menyusul munculnya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Satnarkoba Polres Pandeglang. Oknum petugas diduga melakukan tindakan “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus sediaan farmasi dengan imbalan gratifikasi senilai puluhan juta rupiah.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Transaksi

Peristiwa bermula saat tim Unit 2 Satnarkoba Polres Pandeglang, yang dipimpin oleh oknum berinisial RL, mengamankan seorang pemuda berinisial AE (26) pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. AE ditangkap di kediamannya, Kp. Kadu Badak, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang berdasarkan laporan masyarakat.

Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur diduga berbelok menjadi ajang negosiasi. Oknum anggota berinisial RNR diduga meminta uang tebusan sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada pihak keluarga agar AE dapat dibebaskan.

Kesaksian Keluarga Terkait Penyerahan Dana

Menurut keterangan keluarga, uang tersebut diserahkan langsung oleh orang tua AE, Herdiana, didampingi oleh kerabatnya di ruang kerja oknum penyidik. Dalam pertemuan tersebut, oknum berinisial RA diduga secara gamblang menanyakan kesiapan dana tersebut.

“Bawa tidak Bu? Dua kosongnya (20 juta)?” ujar RA sebagaimana ditirukan oleh orang tua AE saat memberikan keterangan kepada awak media.

Setelah kesepakatan tersebut dipenuhi, AE akhirnya dibebaskan dari tahanan Satnarkoba Polres Pandeglang pada Kamis siang, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Respon Minim dari Pihak Berwenang

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana gratifikasi ini, Kanit Satnarkoba Polres Pandeglang, IPDA Windi Setiawan, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya memberikan respons singkat.

“Terima kasih atas informasinya,” tulis IPDA Windi dalam pesan singkatnya.

Desakan Penindakan Tegas

Munculnya kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat terhadap kinerja oknum di lingkungan Polres Pandeglang. Tindakan ini dinilai telah mencederai semangat transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Publik mendesak Kapolda Banten dan Bid Propam (Paminal) Polda Banten untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Perlu ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga marwah institusi kepolisian dari praktik pungutan liar dan gratifikasi

Tim/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *