Riau,GANSONLINEMEDIA.COM
Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat Tinggi hingga bawah, kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal, Senin (20/4/2026).
Tim investigasi awak mediabl mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Tanjung Darul Takzim Tebing Tinggi Barat, Kab.Kepulauan Meranti, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa dengan berbagai cara, salah satu banyak pekerjaan yang menggunakan DDS dimarkup kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Tebing Tinggi Barat, yang bernama Basri, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media
Narasumber (Narsum) menerangkan
bahwa ketika Dana Desa turun dari
pusat ke Desa Tanjung Darul Takzim,
diduga hampir separonya tidak di
realisasikan terkait dana anggaran
untuk beberapa pekerjaan dan bahkan
Narsum menilai banyak laporan
anggaran yang digelembungkan bahkan
tidak masuk akal,” ucapnya.
Total anggaran yang di kucurkan oleh
Negara melalui Dana Desa Tanjung
Darul Takzim, TA 2024 mencapai Rp.
864.318.000
Tahapan Penyaluran TA 2024:
Status Desa: BERKEMBANG
1. Rp 425.859.200 49.27
2. Rр 438.458.800 50.73
3. 00.000
Detail data penyaluran TA. 2024 :
⁃ Penyelenggaraan Desa Siaga
Kesehatan Rp 13.000.000 + Rp
8.000.000
1 Penyelenggaraan
PAUD/TK/TPA/TKAVTPQ/Madrasah Non-
Formal Milik Desa (Bantuan Honor
Pengajar, Pakaian Seragam
Operasional, dst) Rp 21.700.000 + Rp
66.380.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan
Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas
Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp
18.180.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan
Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas
Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp
18.880.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp
111.936.000
– Pengelolaan dan Pembuatan
Jaringan/Instalasi Komunikasi dan
Informasi Lokal Desa Rp 7.500.000
– Pengembangan Sistem Informasi Desa
Rp 15.000.000
⁃ Operasional Pemerintah Desa yang
bersumber dari Dana Desa Rp
3.000.000 + Rp 1.600.000 + Rp 7.300.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran
Profil Desa (profil kependudukan dan
potensi desa) Rp 4.000.000
⁃ Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Peningkatan kapasitas BPD,
Peningkatan kapasitas kepala Desa, Rp.
7.500.000 + Rp. 5.000.000 + Rp.
15.000.000
– Pembinaan PKK Rp 9.500.000
Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Setelah di cek kelapangan, Tim
investigasi awak media menemukan
banyak sekali item pekerjaan dengan
anggaran yang tidak masuk akal bahkan
kegiatan yang dilakukan diduga fiktif
serta beberapa kegiatan diduga tidak
direalisasikan dan seolah olah
Masyarakat di bodohi oleh oknum
Kades Tanjung Darul Takzim tersebut.
Dari semua total anggaran Dana Desa
tersebut diduga tidak di realisasikan
semua kegiatan oleh kepala Desa
Tanjung Darul Takzim, Pungkasnya.
Anggaran Dana Desa TA 2024 dari
beberapa kegiatan diduga di mark up
hingga diduga muncul kegiatan
fiktif dan diduga kuat anggarannya tidak
sesuai dengan apa yang dikerjakan
(digelembungkan).
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala
Desa Tanjung Darul Takzim, yang
bernama Basri, belum dikonfirmasi
karena Tim masih mengumpulkan
bukti-bukti yang dianggap perlu, dan
akan mengkonfirmasi ulang untuk
pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan
apabila Kades Basri sudah melakukan
klarifikasi terkait pemberitaan yang
telah terbit, agar pemberitaan
selanjutnya lebih berimbang dan tidak
tendensius.
Kalau dugaan mark-up dan kegiatan fiktif Dana Desa TA 2024 oleh Kades Basri terbukti, maka perbuatannya patut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
1. Pasal yang paling relevan: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ini diatur di Pasal 3 UU Tipikor. Unsur pasalnya: pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini paling sering dipakai untuk kasus Kades karena Kades punya kewenangan mengelola Dana Desa.
2. Kalau kerugiannya terbukti besar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Kalau perbuatan melawan hukumnya memperkaya diri sendiri/orang lain dan terbukti menimbulkan kerugian negara, ancamannya lebih berat: penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Karena di rilis disebut “hampir separo tidak direalisasikan” dari total Rp864.318.000, potensi kerugian negaranya bisa ratusan juta.
3. Pidana tambahan yang ikut mengancam.
Selain penjara dan denda pokok di atas, terpidana korupsi juga bisa dikenai pidana tambahan. Yang utama adalah membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara. Aset yang didapat dari hasil korupsi juga bisa dirampas untuk negara. Hak politik untuk jadi pejabat publik juga bisa dicabut.
4. Kalau sampai menghalangi proses hukum: Pasal 21 UU Tipikor.
Di rilis disebut Kades belum dikonfirmasi karena tim masih kumpulkan bukti. Nanti kalau Kades sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, ada ancaman tersendiri. Pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Catatan soal UU No. 40 Tahun 2008.
UU yang disebut di rilis itu bukan tentang korupsi, melainkan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jadi dasar hukum yang tepat untuk dugaan korupsi Dana Desa tetap UU Tipikor.
Yang akan jadi fokus pemeriksaan: item-item yang disebut di rilis seperti Jalan Usaha Tani Rp111.936.000, Penyelenggaraan PAUD Rp21,7 juta + Rp66,38 juta, Sistem Informasi Desa Rp15 juta, dan dana “Keadaan Mendesak” Rp54 juta. Tim auditor biasanya akan cek apakah fisiknya ada, harganya wajar, dan dananya benar-benar dipakai.
Tim/red