• Thu. Apr 23rd, 2026

Terbongkar,,!! Diduga Kades Tanjung Darul Takzim, Tebing Tinggi Barat,Kab.Kepulauan Meranti, Bermain “DDS TA 2024” Nilai Bikin Merinding?. 

ByTini Widari

Apr 22, 2026

Riau,GANSONLINEMEDIA.COM

Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat Tinggi hingga bawah, kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal, Senin (20/4/2026).

Tim investigasi awak mediabl mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Tanjung Darul Takzim Tebing Tinggi Barat, Kab.Kepulauan Meranti, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa dengan berbagai cara, salah satu banyak pekerjaan yang menggunakan DDS dimarkup kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.

Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Tebing Tinggi Barat, yang bernama Basri, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.

Kepada Tim investigasi awak media

Narasumber (Narsum) menerangkan

bahwa ketika Dana Desa turun dari

pusat ke Desa Tanjung Darul Takzim,

diduga hampir separonya tidak di

realisasikan terkait dana anggaran

untuk beberapa pekerjaan dan bahkan

Narsum menilai banyak laporan

anggaran yang digelembungkan bahkan

tidak masuk akal,” ucapnya.

Total anggaran yang di kucurkan oleh

Negara melalui Dana Desa Tanjung

Darul Takzim, TA 2024 mencapai Rp.

864.318.000

Tahapan Penyaluran TA 2024:

Status Desa: BERKEMBANG

1. Rp 425.859.200 49.27

2. Rр 438.458.800 50.73

3. 00.000

Detail data penyaluran TA. 2024 :

⁃ Penyelenggaraan Desa Siaga

Kesehatan Rp 13.000.000 + Rp

8.000.000

1 Penyelenggaraan

PAUD/TK/TPA/TKAVTPQ/Madrasah Non-

Formal Milik Desa (Bantuan Honor

Pengajar, Pakaian Seragam

Operasional, dst) Rp 21.700.000 + Rp

66.380.000

– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan

Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas

Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp

18.180.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan

Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas

Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp

18.880.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan

/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp

111.936.000

– Pengelolaan dan Pembuatan

Jaringan/Instalasi Komunikasi dan

Informasi Lokal Desa Rp 7.500.000

– Pengembangan Sistem Informasi Desa

Rp 15.000.000

⁃ Operasional Pemerintah Desa yang

bersumber dari Dana Desa Rp

3.000.000 + Rp 1.600.000 + Rp 7.300.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran

Profil Desa (profil kependudukan dan

potensi desa) Rp 4.000.000

⁃ Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Peningkatan kapasitas BPD,

Peningkatan kapasitas kepala Desa, Rp.

7.500.000 + Rp. 5.000.000 + Rp.

15.000.000

– Pembinaan PKK Rp 9.500.000

Keadaan Mendesak Rp 54.000.000

Setelah di cek kelapangan, Tim

investigasi awak media menemukan

banyak sekali item pekerjaan dengan

anggaran yang tidak masuk akal bahkan

kegiatan yang dilakukan diduga fiktif

serta beberapa kegiatan diduga tidak

direalisasikan dan seolah olah

Masyarakat di bodohi oleh oknum

Kades Tanjung Darul Takzim tersebut.

Dari semua total anggaran Dana Desa

tersebut diduga tidak di realisasikan

semua kegiatan oleh kepala Desa

Tanjung Darul Takzim, Pungkasnya.

Anggaran Dana Desa TA 2024 dari

beberapa kegiatan diduga di mark up

hingga diduga muncul kegiatan

fiktif dan diduga kuat anggarannya tidak

sesuai dengan apa yang dikerjakan

(digelembungkan).

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala

Desa Tanjung Darul Takzim, yang

bernama Basri, belum dikonfirmasi

karena Tim masih mengumpulkan

bukti-bukti yang dianggap perlu, dan

akan mengkonfirmasi ulang untuk

pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan

apabila Kades Basri sudah melakukan

klarifikasi terkait pemberitaan yang

telah terbit, agar pemberitaan

selanjutnya lebih berimbang dan tidak

tendensius.

Kalau dugaan mark-up dan kegiatan fiktif Dana Desa TA 2024 oleh Kades Basri terbukti, maka perbuatannya patut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

1. Pasal yang paling relevan: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Ini diatur di Pasal 3 UU Tipikor. Unsur pasalnya: pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini paling sering dipakai untuk kasus Kades karena Kades punya kewenangan mengelola Dana Desa.

2. Kalau kerugiannya terbukti besar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Kalau perbuatan melawan hukumnya memperkaya diri sendiri/orang lain dan terbukti menimbulkan kerugian negara, ancamannya lebih berat: penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Karena di rilis disebut “hampir separo tidak direalisasikan” dari total Rp864.318.000, potensi kerugian negaranya bisa ratusan juta.

3. Pidana tambahan yang ikut mengancam.

Selain penjara dan denda pokok di atas, terpidana korupsi juga bisa dikenai pidana tambahan. Yang utama adalah membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara. Aset yang didapat dari hasil korupsi juga bisa dirampas untuk negara. Hak politik untuk jadi pejabat publik juga bisa dicabut.

4. Kalau sampai menghalangi proses hukum: Pasal 21 UU Tipikor.

Di rilis disebut Kades belum dikonfirmasi karena tim masih kumpulkan bukti. Nanti kalau Kades sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, ada ancaman tersendiri. Pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Catatan soal UU No. 40 Tahun 2008.

UU yang disebut di rilis itu bukan tentang korupsi, melainkan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jadi dasar hukum yang tepat untuk dugaan korupsi Dana Desa tetap UU Tipikor.

Yang akan jadi fokus pemeriksaan: item-item yang disebut di rilis seperti Jalan Usaha Tani Rp111.936.000, Penyelenggaraan PAUD Rp21,7 juta + Rp66,38 juta, Sistem Informasi Desa Rp15 juta, dan dana “Keadaan Mendesak” Rp54 juta. Tim auditor biasanya akan cek apakah fisiknya ada, harganya wajar, dan dananya benar-benar dipakai.

Tim/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *