• Sun. Nov 9th, 2025

Hutan Lindung Gunung Serantak Hancur Oleh 4 Excavator PETI, APH Bengkayang Tutup Mata. 

ByTini Widari

Oct 20, 2025

Bengkayang Kalbar.GANSONLINEMEDIA.COM

Menambang ilegal dibawah kaki gunung serantak (lumar) dapat restu dan back up to dari Anggota DPRD kab.Bengkayang berinisial ES.

4 alat berat excavator melakukan aktivitas tambang emas dibawah kaki gunung serantak, padahal diketahui kaki gunung serantak merupakan hutan lindung

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar, awalnya yangg lakukan penambang di areal tersebut adalah anggota DPRD kabupaten Bengkayang berinisial ES, namun atas nama istrinya, yang telah berlangsung sejak bulan Agustus tahun 2025,

Diawal bulan Oktober 2025, kembali 3 unit eksavator masuk ke lokasi tersebut, menjadi 4 unit secara keseluruhan,

Adapun pemilik/penyewa eksavator utk kerja tambang emas ilegal tersebut menurut informasi yg didapat yakni,sdr.ES, AL,AS dan AG,

Menurut rumor yang berkembang AL, AS dan AG mau bekerja di bawah kaki gunung serantak Merupakan hutan lindung dikarenakan mendapatkan restu dari ES dan diback up oleh oknum anggota polsek lumar berinisial yg menjadi mitra bisnis sdr.AS,

Sampai detik ini blm ada pihak yang mau dikonfirmasi terkait tambang tersebut.

“Dr.Herman Hofi Munawar saat di konfirmasi melalui Via Washaap menyampaikan,

Mengenai adanya informasi diduga keterlibatan Anggota DPRD Bengkayang dalam aktivitas PETI yang kita tahu bahwa hal ini merusak kawasan hutan lindung di Gunung Serantak Kab.Bengkayang, merupakan masalah yag serius baik dari perspektif hukum dan perspektif etika.-

“Sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, dan sekaligus sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang memiliki tupoksi membuat perda dan mengawasi jalannya pemerintahan termasuk penegakan hukum terhadap PETI dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti tambang PETI merupakan pelanggaran etika yang sangat berat dan bentuk nyata dari konflik kepentingan. Anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memastikan penegakan hukum, bukan sebaliknya.

Kasus ini menciptakan persepsi negatif di mata publik, di mana penegakan hukum terasa “tajam ke bawah” (menindak rakyat kecil) namun tumpul ke atas (melindungi pemodal atau oknum pejabat), seperti yang disoroti dalam pembahasan umum mengenai PETI.”Tuturnya Pengamat Hukum Dr.Herman Hofi Munawar.

(Tim/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *