GANS ONLINE MEDIA – KOTA BEKASI
Marwah jurnalis tercemar oleh adanya beberapa oknum mafia berkedok wartawan, dan sangat disesalkan pelaku oknum wartawan salah satunya tersebut tergabung dalam wadah PWI Bekasi Raya.
Dimana maraknya obat terlarang pada pergerakan yang berdampak maraknya penjual tramadol, Exsimer Hingga Alphazolam, untuk itu berharap pelaku oknum wartawan itu segera ditangkap.
Janganlah kemitraan antara APH dan wartawan akhirnya tercoreng oleh oknum wartawan Tatang (Nama Inisial) yang tergabung dalam wadah PWI Bekasi Raya, digunakan tolak ukur menjadi dengan bebasnya obat keras ilegal yang di otaki oleh oknum wartawan tersebut yang diduga kuat membuka jaringan hingga dimana mana.
Menginformasikan gerakan yang terjadi di masyarakat, demi terjaganya Kamtibmas dan kedaulatan hukum tertinggi adalah masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. 19 / 9 / 2025
Menjamurnya penjual obat ilegal di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda.
Terlihat mencolok salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl. H. Djole, RT.002/RW.001, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
Toko tersebut diketahui di pegang oknum wartawan Tatang (Nama Inisial) yang pernah di tangkap di lokasi ini, mirisnya sampai saat ini, toko tersebut masih beroperasi.
Minimnya Tindakan Tegas dari Aparat yang diduga kuat ada kolaborasi dengan oknum wartawan bernama Tatang (Nama Inisial), membuat kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi dinilai belum mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan.
” Sebagai pandangan dapat terlihat oleh awak media, banyaknya prodak yang sudah expired masih dipajang di etalase dan kamuflase perdagangan tidak menutup kemungkinan dapat di jadikan alat bukti guna tindak lanjut lidik, atas skema permainan curang para pelaku mafia penjual obat.
Keberadaan toko-toko yang menyamar sebagai usaha resmi seperti penjual parfum, konter pulsa, dan toko sembako menjadi modus umum untuk mengelabui pihak berwenang.
Dampak Sosial dan Ancaman Pidana
Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, bahkan Alphazolam — yang termasuk dalam golongan narkotika ringan — ditemukan dijual bebas.
Penyalahgunaan obat ini sering kali berkaitan dengan peningkatan tindakan kriminal, mulai dari perkelahian antar remaja hingga kekerasan seksual.
Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini. Ironisnya, kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Sampai berita ini dirilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Fenomena ini akhirnya menuai tanggapan ketum DPP LSM Berkoordinasi
Yang berkantor di Jakarta pusat.
MARJUDDIN NAZWAR dengan tegas mengatakan APH diminta segera mendengar aspirasi masyarakat yang memintakan keadilan yang adil dan beradab, dimana jelas terlihat peredaran sindikat narkoba ini harus dapat di tindak secara hukum sebagai mana mestinya, dimana para pelaku perbuatan melawan hukum tersebut jelas jelas telah menodai norma dan kaidah kaidah hukum yang berlaku di NKRI. Ujarnya sembari menutup. (red/tim)