• Sun. Nov 9th, 2025

Dugaan Manipulatif BOSP SMAN.1 Rengat Kepsek Bungkam GARDA BANGSA, Minta Kajari Periksa Kepseknya

ByTini Widari

Oct 20, 2025

Kab. Inhu,GANSONLINEMEDIA.COM

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selakau Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.

Namun hal yang berbeda dengan Kepsek SMAN.1 Rengat Kab. Indragiri Hulu yang di jabat oleh Helwiya pada era zaman Gubernur Riau Syamsuar Edy Natar Nasution pengangkatannya sampai saat ini.

Konon kabarnya Kepsek SMAN.1 Rengat sering mengabaikan konfirmasi rekan rekan awak media yang hendak klarifikasi dan konfirmasi dan terkesan bungkam diam seribu bahasanya.

Ketua NGO Garda Bangsa Budi Sandra Irawan mengatakan kepada wartawan (20/10/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.1 Rengat tahun anggaran 2023 penggunaan belanja BOSP yang di Duga manipulatif dalam laporan ARKAS SPjnya tegasnya sebagai berikut ;

Laporan SMAN.1 Rengat 2023 tahap ke I BOSP dengan jumlah siswa 970 orang tahap ke I penggunaan dana BOSP Diduga Manipulatif laporkan ARKAS SPjnya sebagai berikut;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 2.500.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 45.660.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.200.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 79.702.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 38.598.000

langganan daya dan jasa
Rp 64.552.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 154.015.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 217.700.000

Total Dana
Rp 605.927.000

Pada laporan di SMAN.1 Rengat tahun 2023 tahap ke II jumlah siswa 970 orang Penggaaan BOSP Diduga Manipulatif laporkan ARKAS SPjnya sebagai berikut ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 42.308.000

pengembangan perpustakaan
Rp 161.309.600

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 29.095.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 51.693.400

administrasi kegiatan sekolah
Rp 77.003.100

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 65.950.000

langganan daya dan jasa
Rp 59.133.300

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 176.629.600

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 22.500.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 212.500.000

Total Dana
Rp 898.122.000

Sambang Budi Sandra Irawan, SH membeberkan kepada wartawan, data yang kami miliki saat ini berupa dokunen ARKAS, photo belanja dana BOSP di SMAN.1 Rengat 2023

Lanjutnya lagi (Budi Sandra Irawan-red) bahwa dengan bukti permulaan ini berupa berkas dokumen belanja BOSP tahun 2023 di SMAN.1 Rengat sarat Kecurangan dan manipulatif SPjnya.

Dan kami NGO Garda Bangsa minta Kajari Kabupaten Inhu dan Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memeriksa oknum Kepsek SMAN.1 Rengat terkait dugaan penyalagunaan dana BOSP dan BOSDA dari Disdik Riau yang sarat dengan KKN. Baik penerimaan diskon gratifikasi dari vendor SIPLah, dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja di masa covid 19 yang sarat dengan manipulatif.

Ungkapnya lagi bahwa
(Budi Sandra) hal ini bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kepsek SMAN.1 Rengat saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081371501xxx tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *