Jakarta,GANSONLINEMEDIA.COM
Maraknya pemberitaan di beberapa media online terkait peredaran obat tipe G diwilayah hukum Polres Jakarta Barat sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polres Jakarta Barat.
Diduga kuat marak dan merajalela para mafia obat tipe G tanpa tersentuh hukum bahkan makin menjadi-jadi terlihat jelas aparat penegak hukum (APH) khususnya polres Jakarta Barat benar mandul dan mati kutu.
Siapa kah oknum besar dibalik bisnis
obat terlarang ini? yang ada diwilayah (APH) aparat penegak hukum Polres metro Jakarta Barat sampai di buat bungkam tidak berkutik untuk memberantas peredaran obat tipe G hingga setingkat kapolres saja tidak mampu menutup semua toko-toko obat terlarang yang masuk daftar G.
Maraknya beredar luas di wilayah Jakarta Barat. Yang bisa mengakibatkan rusaknya generasi penerus anak bangsa khususnya di wilayah Jakarta Barat rata-rata berkedok toko Kosmetik bisa di temukan di Jl. Pedongkelan Raya, RT.12/RW.13, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730
Terkesan dan tidak peduli nya (APH) Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Copot Kapolres Kombes. Pol. TWEDY ADITYA BENNYAHDI S.Sos., S.I.K.,M.H. dimana terlihat tidak bisa berkutik atau mati kutu untuk ambil tindakan tegas tapi malah semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok “toko kosmetik”.
Sudah jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut?
Terkesan kebal hukum diduga para mafia jaringan obat tipe G diduga kuat koordinasi dengan (APH) Aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Barat dibuat tidak bisa berkutik ada dugaan kuat terkondisikan rapih sampai tingkat Polda Metro Jaya bahkan Mabes Polri.
Ketika awak media mendatangi salah satu “toko kosmetik” tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol dan Excimer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir.
Seorang penjaga “toko kosmetik”, berkata bahwa iya hanya seorang pekerja saja di toko tersebut. “saya disini juga baru buka bang,” ujar penjaga toko tersebut mengatakan kepada awak media (18/08/2025) lalu.
Abang mau lapor ke Polres pun silahkan bang, Karena Bos kuat koordinasinya sampai Polda bahkan ke Mabes Polri”. Ucap penjaga toko terkesan menantang.
Bos Nadar sendiri punya 8 toko khusus diwilayah Jakarta Barat, belum di tempat -tempat lainnya bahkan sampai ke Bekasi”.
Dalam sehari penghasilan paling sedikit Rp3,500 bang, kalau lagi ramai bisa sampai Rp 5 juta bang, Belum ditempat lain omsetnya bisa ratusan juta rupiah.
Kalaupun ada razia, pasti ada tembusan ke Bos untuk ditutup sampai razia bubar baru toko kembali berjualan. Jadi silahkan aja kalau abang mau buat laporan ke Polres yang ada hanya diketawain “. Dengan kata menantang.
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat mengambil langkah tegas tapi ini tutup mata dan terlihat mati kutu dibuat oleh mafia obat tipe G.
Untuk para pelaku pelaku yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.
Tramadol, Excimer sendiri merupakan obat
yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut
terus-terusan berlanjut sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut dari serius Kapolres Metro Jakarta KombesPol. TWEDY ADITYA BENNYAHDI S.Sos., S.I.K.,M.H. maka Kapolri Jenderal Listyo diminta copot Kapolres Jakarta Barat segera.
Miris akan banyak masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jakarta Barat berlahan hancur. Karena dibiarkan bebas peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer dan lainnya. (tim/red)