• Wed. Apr 8th, 2026

Kepsek MAN.1 Padang Panjang Tutup Mulut Saat di Konfirmasi, Soal BOSP dan Dugaan Pungli. 

ByTini Widari

Apr 8, 2026

Padang Panjang,GANSONLINEMEDIA.COM12

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 734 Tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan di terbit pada 9 Agustus 2023.  

Dalam Surat Edaran Nomor : 734 tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

Sementara laporan informasi orang tua siswa, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Padang Panjang kepada wartawan, diduga kuat melakukan praktek pungutan berkedok infak dan sedekah atau komite. Yang di tarik setiap bulan berdasarkan Kls.

Ironisnya data di peroleh awak media di MAN.1 Padang Panjang berdasarkan jumlah siswa sebanyak 673 orang x 1.500.000. persiswa dalam satu tahun total = Rp.1.009.500.000. dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari Kementerian Agama setiap tahun yang masuk ke rekening bendahara sekolah tahun 2025.

Dari narasumber yang terpercaya ia mengatakan kepada awak media pada tanggal 07 April 2026 dan meminta namanya di rahasiakan, dalam menyampaiannya sangat fantastis, pihak sekolah mendapatkan keuntungan saat Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) MAN.1 Padang Panjang dengan berkedok koperasi sekaligus berbisnis seragam dengan membuat brand merek, sehingga orang tua murid tidak dapat membeli di pasaran di luar putih abu-abu dan pramuka seragam sekolah yang di jual yaitu ;

-Baju Batik

-Muslim

-Olahraga.

Dengan harga bervariasi, ada yang di kenakan kepada orang tua siswa pembayarannya dua kali dan tergantung kesepakatan imbuhnya.

Ombudsman RI melarang keras pihak sekolah negeri menjual seragam atau bahan seragam pada saat PPDB baik maupun kenaikan kelas. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pasal 181 & 198 dan Permendikbud Nomor : 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Segam Sekolah. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.

Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) Sumbar mendesak Kejaksaan Negeri Padang Panjang agar mengusut dan memanggil Kepseknya, dugaan pungli dan bisnis seragam sekolah, baik penggunaan belanja BOSP dari Kemenag tahun 2024 dan 2025 yang bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar di MAN.1 Padang Panjang ujar Darmawan Abdi,SH kepada wartawan.

Sementara Kepsek MAN.1 Padang Panjang Julfiadi Hutabarat saat di konfirmasi pada tanggal 07 April 2026 via WhatsAppnya 081363464xxx tidak menjawab chatpri tersebut, dan panggilan berdering sampai dua kali namun di abaikan sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Tim/Red

  1. ↩︎
  2. ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *