Kabupaten Bogor,GANSONLINEMEDIA.COM
SPBU 34.169.04 yang berlokasi di Jl. Raya Bogor No.KM. 45, Cibinong, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga “Lalai” terkait penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada mafia Solar untuk diperjual-belikan kembali. (07/11/25)
Saat tim awak media sedang melakukan investigasi sekitar pukul 00.00 di sebuah SPBU yang diduga melakukan kecurangan dalam menjual BBM bersubsidi jenis solar. Kami menemukan sebuah kejanggalan dimana ada beberapa unit mobil mewah jenis pajero dan Fortuner bolak balik ke SPBU tersebut untuk mengisi BBM subsidi jenis solar.
Modus mereka mengisi BBM subsidi solar lalu mengeluarkan kembali di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut kemudian kembali mengisi. Hal itu di lakukan berulang ulang hingga menjelang pagi.
Ironisnya, saat kami coba menemui penjaga SPBU tidak ada satupun pengawas ada di tempat. Bahkan seorang keamanan (Security) tidak mengetahui nomer tlp pengawas SPBU tersebut.
Muncul pertanyaan, apakah SPBU tersebut benar dalam menerapkan aturan sesuai dengan prosedur yang ada? Salah satunya mengenai WAJIBNYA SERTIFIKASI untuk semua karyawan SPBU sesuai dengan PERMEN ESDM no. 5 tahun 2015 tentang pemberlakuan SKKNI bidang kegiatan Usaha Migas Secara Wajib, dimana semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir KHUSUSNYA PEKERJA BIDANG PENGELOLAAN SPBU di Indonesia HARUS MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI.
Kepada pihak-pihak terkait, secara kami meminta dengan segera penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU ini, management yang berantakan, aturan yang tidak jelas dan lebih fatal lagi adalah penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tak berizin merupakan Raport merah.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja): Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dipidana.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (dan perubahannya Perpres No. 117 Tahun 2021) mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Peraturan ini juga merinci siapa saja konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi (rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum). Pengeceran BBM bersubsidi tanpa izin resmi tidak dibenarkan.
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang serius:
Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Secara ringkas, memperjual belikan solar bersubsidi secara ilegal, menimbun, atau mengangkut tanpa izin usaha yang sah merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Hal ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada pihak yang berhak.
Kami bersama pemerintah daerah, APH, dan masyarakat akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali bahkan lebih dalam satu antrian”. tegas awak media yang kebetulan beristirahat didepan SPBU.
Ia menambahkan ini bukan dalam satu waktu, dalam pengamatan yang berbeda juga masih diberlakukan hal seperti ini.
Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian, BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.169.04 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak.
Dalam waktu dekat tim awak media akan bersurat dan mendatangi BPH Migas dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 34.169.04 yang ada di Jalan Raya Citereup Kabupaten Bogor Jawa Barat dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah – daerah Jawa Barat.
@TipidterPoldaJabar
@Kapolres kabupaten Bogor
@BPH MIGAS
Mohon periksa dan tindak SPBU 34.169.04 citereup, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Tim/Red)