• Sun. Nov 9th, 2025

Minta Kapolri Copot Kapolres Kota Bekasi Beserta Divisi Harda Diduga Berani Menindak Dengan Pelaporan Data Palsu.

ByTini Widari

Nov 9, 2025

Kota Bekasi,GANSONLINEMEDIA.COM

Kasus penyerobotan lahan Irod Ismed di kota bekasi menuai babak baru. Datang dengan kekuatan Penuh Dimana Polres Divisi Harda Kota Bekasi, Polsek Bekasi Barat, BPN, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, KECAMATAN, KELURAHAN, Kuasa Hukum Pelapor. (7/11/25).

Datang untuk Menindak sesuai pelaporan akan tetapi dengan menggunakan data palsu. Dimana Kini kasus Tanah Irod Ismed muncul sebuah nama Baru yang mengaku lahan miliknya bermodalkan Hasil Plotingan, STEFANUS AGUNG (kuasa hukum Leo) melaporkan pemilik tanah Irod Ismed ke Polres kota Bekasi. 

Dengan nomor surat laporan.LP/B/1979/VII/SPKT/POLRES/POLRES METRO BEKASI /POLDA METRO JAYA/ Tanggal 14 Agustus 2025 Atas nama pelapor, sdr STEFANUS AGUNG , Perkara memasuki perkarangan Tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 167 KUH Pidana. Surat perintah penyidikan nomor sp.lidik/1979/VIII/2025/Restro Bks kota, Tanggal 18 Agustus 2025. Sehubungan dengan rujukan diatas, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pelapor mengaku memiliki sebidang tahan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 5164. Jakasampurna A.n PT. CATUR SEJATI TIRTA MURNI yang berlokasi di jalan. Inpeksi Kalimalang Rt 007/015 kelurahan Jaka sampurna kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Sedangkan Terlapor mengaku memiliki sebidang tanah yang sama. Dengan bukti kepemilikan berupa akte jual beli No. 1679/87. BKS/1985 yang dibuat di hadapan notaris/PPAT SOEDIRDJA, SH. Antara DJANIH bin KAMAN selalu pihak pertama (penjual) kepada Irod Ismed selalu pihak ke dua (pembeli) berdasarkan GIRIK LETER C NO. 311.persil 9.a.S.l. 

Saat diLokasi pihak Polres menerangkan bahwa surat yang di bawa adalah surat tanah HGB milik PT. CATUR SEJATI TIRTAMURNI yang akan melakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN. “Kami (TIM 11) menemukan kejanggalan dimana nomor pada surat yang mereka bawa berbeda dari lokasi yang di permasalahkan”, ujar Andreas (Kuasa Hukum Terlapor)

“Kami melarang pihak BPN untuk memploting atau Ukur ulang”.

“Saya tegaskan kepada kalian kalo mau ukur bawa kelengkapan surat kalian. Kalau hanya ini yang kalian bawa enggak bisa. Orang nomer letter C nya aja beda” tegas Andreas. 

Sungguh miris penjelasan dari pihak Polres dengan nada Pelan menyebutkan “WADUH SALAH KETIK” Ujar salah satu anggota Harda Polres Kota Bekasi. Tetapi mereka masih Bersih keras untuk tetap melakukan pengukuran dengan Orang BPN atas dasar Perintah dan mengatas namakan “KAPOLRES”, padahal dari letak Tanah Letter C sudah jelas beda.

“Dalam hal ini mari kita bicarakan sesuai UU, agar pelayanan hukum dimasyarakat berjalan dengan baik bukan berjalan berdasarkan ATENSI, kedepannya agar para penyidik khususnya di bagian HARDA Polres Kota Bekasi mesti di evaluasi sehingga tidak ada lagi bahasa “Salah KETIK” dalam menentukan aspek hukum”, Ketus Dani.

Namun setelah Tim 11 cek di aplikasi SENTUH TANAHKU, bahwa surat tanah yang pelapor bawa “TIDAK TERDAFTAR” di aplikasi tersebut, dan Tidak menutup kemungkinan Bahwa Pihak Polres Kota Bekasi menerima Pelaporan dengan pelapor membawa Surat Palsu / Tidak Terdaftar Di BPN kota Bekasi dan kuat dugaan adanya mereka berpihak Pada pelapor tanpa mencek data yang dibawa itu Asli Atau Palsu.

Kenapa tidak!. Seharusnya sebelum di tanda tangani dan di keluarkan oleh Kapolres Kota Bekasi, surat perintah tersebut tentu harus melewati beberapa pemeriksaan / kroscek. Namun alasan mereka itu “Salah ketik” seperti sudah terbiasa berikan Alasan yang sudah klasik di negara ini.

“Kalian (BPN) masa tidak punya aplikasi tersebut, Apakah kalian juga Settingan dan bukan orang dari BPN Kota Bekasi, Coba keluarkan KTA BPN kalian”, tegas keras Dani

“Kok jadi saya yang Kena Pak”,Jawab orang BPN tersebut. Seolah olah mentok dengan keadaan bahwa adanya Pelaporan dengan Surat Palsu/tidak Terdaftar.

“Kami (Tim11) sangat perihatin dengan penanganan dari pihak kepolisian kota bekasi dimana hal seperti ini pun sangat cepat sekali di tangani di tanggapi. Sedangkan ada beberapa laporan kami (Tim 11) yang masih tidak jelas juntrunganya. Bahkan sudah 7 bulan belum ada tindakan apapun dari Polres Kota Bekasi terkait pengerusakan lahan milik warga, ujar Dani

Sedangkan judul dari laporan nya cuman memasuki pekarangan orang tanpa izin, “Pekarangan orang yang mana, Letter C nya aja Beda, Letter C 331 itu bukan disini, kalau disini Letter C 311”.Tegas Keras Dani.

Dalam Waktu dekat kami (Tim 11) akan mengerahkan massa sekitar 300 orang untuk mendemo kinerja polres kota bekasi yang dinilai tidak becus dalam menanggapi laporan masyarakan dan meminta Kapolri mencopot kapolres Kota Bekasi. Lalu akan membawa permasalahan ini. Kepada Kadiv Propam Polda Metro Jaya”,Tegas Andreas. (tim/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *