Jakarta – Gansonlinemedia.com
Miris peredaran obat tipe G diwilayah hukum Polres Jakarta Barat kian marak dan merajalela tanpa tersentuh hukm.
Siapa kah oknum besar dibalik bisnis obat terlarang ini? (APH) aparat penegak hukum setingkat Polres Metro Jakarta Barat saja tidak mampu menutup semua toko-toko obat terlarang yang masuk daftar G.
Dengan sangat maraknya beredar luas di wilayah Jakarta Barat, obat terlarang yang terdaftar G ini bisa mengakibatkan rusaknya generasi penerus anak bangsa khususnya di wilayah Jakarta Barat yang berkedok”Toko Kosmetik”, tepatnya di Jl. Pedongkelan Raya, RT.12/RW.13, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730
Terkesan dan tidak peduli nya (APH) Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terlihat tidak bisa berkutik atau mati kutu dengan semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok “toko kosmetik”.
Sudah jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut?.
Terkesan kebal hukum Para mafia jaringan obat tipe G ini diduga kuat koordinasi dengan (APH) Aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Barat terkondisikan rapih sampai tingkat Polda Metro Jaya bahkan Mabes Polri.
Ketika awak media mendatangi salah satu “toko kosmetik” tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol dan Excimer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir. Seorang penjaga “toko kosmetik”, berkata bahwa iya hanya seorang pekerja saja di toko tersebut. “saya disini juga baru buka bang,” ujar penjaga toko tersebut mengatakan kepada awak media (18/08/2025).
Abang mau lapor ke Polres pun silahkan bang, Karena Bos kuat kordinasinya sampai Polda bahkan ke Mabes Polri”. Ucap penjaga toko terkesan menantang.
Bos Nadar sendiri punya 8 toko khusus diwilayah Jakarta Barat, belum di tempat -tempat lainnya bahkan sampai ke Bekasi”.
Dalam sehari penghasilan paling sedikit Rp3,500 bang, kalau lagi ramai bisa sampai Rp 5 juta bang, Belum ditempat lain omsetnya bisa ratusan juta rupiah.
Kalaupun ada razia, pasti ada tembusan ke Bos untuk ditutup sampai razia bubar baru toko kembali berjualan. Jadi silahkan aja kalau abang mau buat laporan ke Polres yang ada hanya diketawain “.
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat mengambil langkah tegas tapi ini tutup mata dan terlihat mati kutu dibuat oleh mafia obat tipe G.
Untuk para pelaku pelaku yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.
Tramadol, Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut terus-terusan berlanjut dan tidak di tindak dengan serius oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat, Bpk.Kombes. Pol. TWEDY ADITYA BENNYAHDI,S.Sos.,S.I.K.,M.H. maka akan banyak nya masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jakarta Barat perlahan hancur. Karena pembiaran peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer dan lainnya. (Red/Tim)