Singkawang Kalbar,GANSMEDIAONLINE.COM
Dua warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, Trans SP 1, kini resmi berstatus tersangka oleh Polres Singkawang dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang berlokasi di kawasan sekitar Bandara Singkawang. Keduanya yang berinisial R dan R dilaporkan oleh warga bernama Keddy alias AKiak. Namun di balik penetapan status tersangka ini, muncul kecurigaan kuat dari pihak keluarga bahwa terdapat indikasi keterlibatan oknum yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap mereka.
Berdasarkan penelusuran awak media, perselisihan kepemilikan lahan ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2025. Pelapor mengaku sebagai pemilik sah lahan dan tanaman tersebut. Sebaliknya, kedua terlapor memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus, yang merupakan ayah kandung mereka. Menurut penuturan keduanya, lahan seluas 20.041,M² (Dua hektare Lebih) itu sempat terbengkalai dan berubah menjadi hutan belantara sebelum mereka garap kembali mulai akhir tahun 2024.

“Saat kami mulai membuka lahan warisan orang tua ini, kondisinya penuh semak belukar. Di sana memang ada beberapa pohon sawit, namun tidak ada tanda batas, nama pemilik, maupun papan nama yang menunjukan tanah itu milik orang lain. Kami rawat, bersihkan, dan pelihara bertahun-tahun sampai berbuah lebat. Baru saat panen ada pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah dan hasilnya miliknya lalu melapor ke polisi,” jelas salah satu tersangka kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Yang menjadi sorotan utama bagi keluarga adalah proses hukum yang berjalan dinilai tidak berimbang. Meski telah menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang sah, mendatangi panggilan Surat Tersangka ke-1. nomor. S.Pgl/Tsk.1/131/V/RES.1.8./2026/Satreskrim secara kooperatif, dan memberikan keterangan lengkap, keduanya justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga menduga ada campur tangan oknum di lingkungan Polres Singkawang yang memihak pelapor dan sengaja mengkriminalisasi perkara perdata sengketa tanah menjadi tindak pidana pencurian semata-mata untuk merugikan hak mereka.
“Tindakan ini sangat tidak masuk akal dan terasa ada permainan di dalamnya. Kami tidak merasa mencuri apalagi tanah ini bersertifikat milik orang tua kami. Kami yakin adanya upaya kriminalisasi agar kami mundur dan menyerahkan lahan ini ke pihak pelapor. Karena rasa keadilan belum kami temukan di jalur hukum formal, kami bertekad mencari kebenaran melalui jalur adat yang jauh lebih menghormati hak milik dan sejarah leluhur di Singkawang,” tegas mereka.
Menanggapi perkembangan ini, pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum Deni Kristianto serta Dede & Vero Aprianto bersama Kepala Binuo Salako Garantukng Sangkawokng, Marsianus Kodim, SH, telah menetapkan langkah tegas. Mereka akan menggelar sidang hukum adat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya dan mengusut tuntas siapa pemilik sah tanah tersebut menurut tata cara masyarakat setempat.
Sebagai langkah awal pemanggilan adat, pihak keluarga mengundang secara resmi pelapor Sdr. Keddy alias AKiak untuk hadir. Sidang ini diagendakan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Rumah Bantang Salako, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Harapannya, melalui hukum adat yang mengikat dan sakral ini, sengketa yang berlarut-larut dapat selesai dengan damai dan adil bagi semua pihak.” Tuturnya.
Reporter: Tim Redaksi