Pariaman,GANSONLINEMEDIA.COM
Dunia Pendidikan kembali tercoreng ulah oknum Kepala Sekolah dan para oknum guru, yang mulai melakukan tekanan secara piskologis kepada siswa / siswi alih-alih dalil yang di kemukakan tunggakan uang komite, ancaman ini sering di mainkan pada saat hendak dekat waktu ujian akhir semester (UAS), dan berujung tidak bisa ikut ujian jika tidak di bayar hutang komite, maka berdampak pada efek lainnya, seperti selesai ujian akhir semester maka Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak di berikan bagi siswa / siswi yang hendak melanjutkan ke perguruan tinggi jika tunggakan komite tidak di bayarkan secara lunas, kemudian terakhir modus tekanannya kepada siswa bagi yang tidak melunasi tunggakan komite berakibat fatalnya penahan ijazah.
Dan hal ini terbukti sampai saat ini, kata ortu kepada wartawan (17/04/26) yang tidak mau namanya di sebutkan ia memberikan contoh inisial RS dan BP siswa tahun 2024 dan 2025 Ijazahnya masih tertahan di sekolah akibat tidak melunasi tunggakan hutang komite ujar ortu siswa tersebut.
Lanjutnya lagi ortu siswa menyebutkan, dari hutang uang komite di sekolah, bagaimana kami bisa melunasi sementara kebutuhan hidup kami hari-hari sudah sulit, mencapai jutaan dulunya kami menyekolahkan anak ke sekolah negeri agar tidak ada beban pendidikan, namun ternyata mala lebih besar biaya pendidikannya keluhnya. Saya sampaikan ini dari lubuk hati yang paling dalam saya, dan saya berharap kepsek SMAN.1 Lubuk Alung tidak membebankan biaya komite tersebut sebab anak anak sudah tamat sekolahnya.
Ungkapan hati seorang ortu siswa kepada wartawan yang di alaminya, oleh anaknya bahwa sampai saat ini belum bisa ia menebus ijazahnya di sekolah tersebut. (SMAN.1 Lubuk Alung). Pintanya (ortu-red) semoga kepsek tidak lagi menagih hutang komite kepada anaknya.
Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Ilham Sanusi,SH menegaskan kepada wartawan bahwa penahanan ijazah siswa bisa berujung Pidana dan hak dokumen kepemilikan mutlak milik anak atau siswa yang bersangkutan. Komite tidak wajib hukumnya ini pungli Berkedok pendidikan. Dan ini bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite.
Kepsek SMAN.1 Lubuk Alung juga terlibat praktek bisnis seragam saat PPDB hal tersebut tidak sejalan dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah.
Berdasarkan laporan ARKAS SPj BOSP SMAN.1 Lubuk Alung tahun 2024 dengan Jumlah Siswa Penerima
987 orang
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.150.000
pengembangan perpustakaan
Rp 137.052.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 111.308.200
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 67.362.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 97.149.450
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 25.330.000
langganan daya dan jasa
Rp 61.639.657
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 31.233.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 14.970.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 111.100.000
Total Dana
Rp 658.294.407.
Sementara Kepsek SMAN.1 Lubuk Alung Arizona saat di konfirmasi pada tanggal 16 April 2026 via WhatsAppnya 081266476xxx ia mengatakan tidak benar, tidak pernah saya tahan ijazah, tidak benar lagi, biar Allah yg tahu mana yg benar. Melalu chaprinya.
Tim/red